Syarat Mendapatkan Bantuan Lewat Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia

22 Oktober 2021, 10:16 WIB
Ilustrasi bantuan SBBI. /Indonesia Baik/

PR BOGOR - Melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pemerintah meluncurkan program Stimulus Bangga Buatan Indonesia atau SBBI.

Program SBBI dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional atau PEN sejak masa pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Melalui Instagram pribadinya @sandiuno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengajak para pelaku ekonomi kreatif untuk mengikuti program bantuan SBBI tersebut.

Baca Juga: Anda Penulis yang Sedang Mengalami 'Writer’s Block'? Simak 10 Tips Menghadapinya

Terutama yang bergerak di sektor fesyen, kriya dan kuliner.

"Bahkan ada bantuan voucher belanja senilai Rp50 juta per UMKM," kata Sandiaga Uno, di Instagramnya.

Adapun jika Anda ingin mendaftar atau ingin mengetahui Infformasi lebih lanjut tentang bantuan atau program SBBI dapat diakses melalui link https://stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.

Program tersebut digulirkan pemerintah untuk mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional.

Baca Juga: Anda Penulis yang Sedang Mengalami 'Writer’s Block'? Simak 10 Tips Menghadapinya

Stimulus ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif.

Berikut syarat atau ketentuan penerima bantuan program SBBI :

1. Produk merupakan buatan Indonesia, yang tervalidasi sebagai merek lokal.

2. Merchant dimiliki WNI.

3. Merupakan produsen atau distributor resmi dan memiliki hak kuasa atas merek produk kategori fesyen, kriya dan kuliner.

Baca Juga: Utama Dilakukan Hari Jumat, Ini 4 Amalan Terbaik dan Istimewa Menurut Syekh Ali Jaber

4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

5. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI.

6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha. ***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler