Kritik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai Dana APBN, Mardani: Proyek Ini Tak Pernah Luput dari Masalah

12 Oktober 2021, 16:16 WIB
Kritik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai Dana APBN, Mardani: Proyek Ini Tak Pernah Luput dari Masalah /Twitter @MardaniAliSera

PR BOGOR - Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan penggunaan APBN untuk mendanai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Terkait penggunaan APBN dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Mardani Ali Sera menyebut pemerintah tidak konsisten.

“Bismillah, keputusan menggunakan dana APBN utk membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kembali menunjukkan inkonsistensi pemerintah yg berpeluang besar merusak kredibilitas proyek2 BUMN. Dari awal sudah sesumbar tidak akan menggunakan dana APBN,” cuit Mardani Ali Sera, dikutip Pikiranrakyat-Bogor.com dari Twitter @MardaniAliSera Selasa, 12 Oktober 2021.

Mardani kemudian menyoroti besarnya biaya proyek yang bisa saja disebabkan oleh beberapa hal.

Baca Juga: Drama Korea yang Dibintangi Song Hye Kyo dan Jang Ki Yong ”Now, We Are Breaking Up” Rilis Teaser Pertama

“Tidak hati2 dalam pelaksanaan hingga merusak lingkungan, perencanaan yang kurang matang dan perhitungan biaya yang kurang komprehensif patut diduga menjadi penyebab pembengkakan biaya,” ujar Mardani Ali Sera.

Mardani Ali Sera khawatir proyek ini malah akan membebani pemerintah dan menyebabkan kerugian jangka panjang.

“Ada kekhawatiran proyek ini akan membebani pemerintah. Belum lagi perkiraan minat serta keterisian pengguna terhadap proyek ini bisa saja berubah di masa pandemi Covid-19. Jika tidak dipertimbangkan dengan benar, berpotensi menyebabkan kerugian jangka panjang,” tuturnya.

Bahkan menurut anggota DPR tersebut, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tak pernah luput dari masalah sejak tahun 2015.

Baca Juga: Squid Game Akan Hadir di Dunia Nyata, Panitia: Permainan Aman Bagi Peserta

“Proyek ini pun tak pernah luput dari masalah sejak diterapkan pada akhir 2015. Imbas dari studi kelayakan yang terburu2 serta tidak memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) secara menyeluruh,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 93 Tahun 2021 sebagai revisi dari Perpres No 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.

Ada beberapa revisi dalam regulasi terbaru tersebut, salah satunya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kini bisa didanai APBN dalam Pasal 4 ayat 2.

Adapun Pasal 4 ayat 2 di Perpres 107 berbunyi, "pelaksanaan penugasan tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah".***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler