Cara Mudah Dapat Kartu Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia Bagi WNI dan WNA yang Suntik Vaksin di Luar Negeri

29 September 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin. Cara mudah dapat Kartu Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia bagi WNI dan WNA yang suntik vaksin di luar negeri. /Pixabay/wir_sind_klein

PR BOGOR – Bagi warga negara Indonesia atau WNI maupun WNA sudah menjalani vaksinasi Covid-19 di luar negeri, kini tidak perlu khawatir lagi.

WNI atau WNA tersebut tetap akan mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi non Indonesia atau VNI dari pemerintah melalui aplikasi PeduliLindungi.

Bagi WNI maupun WNA yang ingin memperoleh verifikasi vaksinasi non Indonesia atau VNI, harus terlebih dulu mengajukan verifikasi dengan mendaftar melalui laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in.

Setelahnya Data Individu dan Vaksinasi diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021 Tidak Perlu Diubah Jadi Kuota Utama, Jangan Sampai Keliru

Dikutip dari akun Instagram Kemenkominfo, Rabu 29 September 2021, hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.

Setelah mendapat konfirmasi, WNI atau WNA yang mengajukan VNI dapat mendaftar dan login di aplikasi PeduliLindungi.

Fitur verifikasi ini diharapkan memudahkan WNI maupun WNA yang sudah melakukan vaksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi.

Dilansir dari Instagram @kemenkominfo, berikut ini cara untuk mendapatkan Kartu Verifikasi Non Indonesia atau VNI:

Baca Juga: Ramalan Shio Macan, Tikus, Kerbau dan Kelinci, Kamis 30 September 2021: Beberapa akan Beruntung Soal Cinta

1. Pendaftaran

Buka laman VAKSINLN.DTO.KEMENKES.GO.ID.

Lakukan pendaftaran dengan mengklik tautan “register here”.

2. Verifikasi

Kemenkes akan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI.

Vaksinasi WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing

3. Persetujuan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Besok, Kamis 30 September 2021: Sifat Kerasmu Menghambat Kemajuan

Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik.

4. Pengakuan/klaim

WNI atau WNA harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengecek status vaksinasi dan mendapatan kartu vaksinasi VNI

5. Check In

WNI atau WNA dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk informasi terkait Covid-19, Anda bisa membuka laman resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler