Bupati Probolinggo dan Suaminya Jadi Tersangka Rampok Uang Rakyat, Begini Kronologinya

31 Agustus 2021, 13:32 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021 dini hari. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PR BOGOR - Operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, yang menjabat anggota DPR RI, semakin hangat diperbincangkan.

Pasalnya, pasangan suami istri tersebut, diduga telah korupsi alias merampok ratusan juta rupiah uang rakyat dari hasil menjual jabatan kepada sejumlah oknum untuk menjadi aparatur pemerintahan setempat.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara, dari hasil OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo dan suaminya, serta sejumlah oknum lainya.

KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti sementara, di antaranya berupa uang sebesar Rp362 juta lebih.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Lagu Romantis Tentang Menyukai Seseorang, Simak dengan Makna Liriknya

"Barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa 31 Agustus 2021, dini hari.

Saat melakukan OTT, pada Senin 30 Agustus 2021, pukul 04.00 WIB (dini hari), tim KPK mengamankan 10 orang dibeberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

"Yaitu, Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, selaku Anggota DPR RI, Doddy Kurniawan Camat Krejengan, Sumarto pejabat Kades Karangren, Ponirin Camat Kraksaan," bebernya.

Kemudian, Imam Syafi'i selaku Camat Banyuayar, Muhammad Ridwan Camat Paiton, Hary Tjahjono Camat Gading, dan dua orang ajudan masing-masing Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman, kata Alexander.

Baca Juga: AstraZeneca Mengadung Tripsin Babi, Apakah Vaksin Sinopharm dan Pfizer Halal? Begini Penjelasan MUI

Dalam kronologinya, Alexander menjelaskan, bahwa pada Minggu, 29 Agustus 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan (DK) bersama Sumarto (SO).

"Sebelumnya, DK dan SO telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon pejabat kepala desa," ujarnya.

Bahkan, sejumlah uang yang akan diserahkan kepada Hasan Aminuddin, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Bupati Probolinggo, kata Alexander.

"Saat diamankan oleh tim KPK, Doddy Kurniawan dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp240 juta," terang Alexander.

Baca Juga: Pose Mesra Bareng Arya Saloka Tuai Kontroversi, Amanda Manopo Buka Suara

Selain itu, keduanya membawa proposal usulan nama-nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, yang menginginkan posisi untuk menjabat kepala desa.

"Sedangkan Muhammad Ridwan, turut diamankan bersama uang sejumlah Rp112.500.000 di kediaman pribadinya di wilayah Kecamatan Kanigarang, Probolinggo," ungkapnya.

Selanjutnya pada Senin 30 Agustus, tim KPK bergerak dan mengamankan Hasan Aminuddin, Puput Tantriana Sari, Pitra Jaya Kusuma, dan Faisal Rahman di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo Jawa Timur.

"Saat itu, semua pihak diamankan ke Polda Jawa Timur dan dimintai keterangan, selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Alexander.

Baca Juga: Lirik Lagu Baekhyun EXO - Is It Me, OST Lovers Of The Red Sky Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi (rampok uang rakyat - red), yakni penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

"Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan dan Muhammad Ridwan," ujar Alexander.

Sedangkan sebagai pemberi sebanyak 18 orang yang akan menduduki pejabat kepala desa, yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsudin.

Sementara ini KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya, sebagai tersangka.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler