AstraZeneca Mengadung Tripsin Babi, Apakah Vaksin Sinopharm dan Pfizer Halal? Begini Penjelasan MUI

- 31 Agustus 2021, 13:19 WIB
IIlustrasi vaksin Covid-19 Pfizer.
IIlustrasi vaksin Covid-19 Pfizer. /Reuters/Dado Ruvic

PR BOGOR - MUI menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer boleh digunakan. Untuk itu, masyarakat diimbau tak perlu khawatir soal keamanannya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen dalam keterangannya, pada Selasa, 31 Agustus 2021.

"Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," tegasnya seperti dikutip PMJ News.

Nadratuzzaman mengungkapkan MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan-masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.

Baca Juga: Pose Mesra Bareng Arya Saloka Tuai Kontroversi, Amanda Manopo Buka Suara

MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin di antaranya Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer. Untuk Vaksin Sinovac dinyatakan halal.

Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer disebut haram.

Namun, karena banyak masyarakat yang meninggal karena terpapar Covid-19 kondisi ini pun dimaknai darurat.

Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, MUI memutuskan ketiga vaksin tersebut boleh digunakan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x