Baca Juga: Lirik Lagu Baekhyun EXO - Is It Me, OST Lovers Of The Red Sky Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia
Nadratuzzaman menjelaskan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.
Menurut dia, pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.
Sementara Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.
"Tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok," ujar Nadia.
Sejatinya, vaksin AstraZeneca tergolong haram dikarenakan dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin babi.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam juga mengatakan bahwa vaksin tersebut tergolong haram.
Namun, vaksin AstraZeneca meski terkandung tripsn babi, Asrorun mengatakan vaksin tersebut diperbolehkan penggunaannya dikarenakan adanya beberapa alasan.
Yakni pertama adalah dengan keadaan pandemi Covid-19 yang melanda, menjadikan kondisi dalam keadaan darurat.