AstraZeneca Mengadung Tripsin Babi, Apakah Vaksin Sinopharm dan Pfizer Halal? Begini Penjelasan MUI

- 31 Agustus 2021, 13:19 WIB
IIlustrasi vaksin Covid-19 Pfizer.
IIlustrasi vaksin Covid-19 Pfizer. /Reuters/Dado Ruvic

Baca Juga: Lirik Lagu Baekhyun EXO - Is It Me, OST Lovers Of The Red Sky Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

Nadratuzzaman menjelaskan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

Menurut dia, pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.

Sementara Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

"Tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok," ujar Nadia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok, Rabu 1 September 2021: Jangan Menahan Diri Karena Masa lalu Yuk, Move on!

Sejatinya, vaksin AstraZeneca tergolong haram dikarenakan dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin babi.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam juga mengatakan bahwa vaksin tersebut tergolong haram.

Namun, vaksin AstraZeneca meski terkandung tripsn babi, Asrorun mengatakan vaksin tersebut diperbolehkan penggunaannya dikarenakan adanya beberapa alasan.

Yakni pertama adalah dengan keadaan pandemi Covid-19 yang melanda, menjadikan kondisi dalam keadaan darurat.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x