Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM hingga 6 September 2021, Menko Luhut: Jam Operasional Mal Sampai 21.00 WIB

31 Agustus 2021, 08:35 WIB
PPKM Diperpanjang Sampai 6 September, Luhut: Covid-19 Jawa dan Bali Turun 94 Persen /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

PR BOGOR - Pemerintah Pusat secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis level hingga 6 September 2021 mendatang.

PPKM berbasis level ini akan berlaku dari tanggal 31 Agustus 2021 sampai satu minggu kedepan tepatnya September 2021.

Dalam penerapan PPKM berbasis level sampai 6 September 2021 ada beberapa kelonggaran yang ditetapkan pemerintah.

Salah satu pelonggaran yang ditetapkan pemerintah dalam PPKM berbasis level adalah soal operasional mal.

Baca Juga: Persib Bandung Targetkan Gelar Juara BRI Liga 1 Indonesia 2021-2022, Begini Penjelasan Umuh Muchtar

Awalnya operasional mal atau pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 20.00, saat ini ditambah satu jam menjadi 21.00 untuk operasional mal dimasa PPKM berbasis lebvel periode 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.

Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi Pers di Jakarta, Senin,30 Agustus 2021.

Selain itu, kata Luhut, pelonggaran lain yang diberikan pemerintah dalam PPKM berbasis level sampai 6 September 2021 adalah menyesuaikan kapasitas konsumen yang makan di tempat atau dine-in mal menjadi 25 persen.

"Penyesuaian kapasitas dine-in dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 21.00," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara, Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Puskesmas Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Cek Infonya

Tak hanya itu, pemerintah akan uji coba 1000 gerai restoran diluar restoran dan berada di ruang tertutup untuk beroperasi dengan kapasitas 25 persen dari total tempat duduk.

Pelonggaran restoran diluar mal ini dilakukan di empat kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Marves menambahkan,penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia lebih dari 90 persen mempercepa pemulihan ekonomi.

Terkait industri dan pabrik, pemerintah juga membolehkan industri maupun pabrik beroperasi 100 persen.

Namun ini, hanya untuk pabrik yang berorientasi domestik non esensial maupun ekspor esensial.

Akan tetapi, kata Luhut, pihak perusahaan harus membuat dua shift dan memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi.

Luhut menegaskan, mulai tanggal 7 September 2021 untuk perusahaan kritikal rencana akan diwajibkan penggunaan QR code PeduliLindungi.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler