Apa Alasan Libur Tahun Baru Islam 2021 Diundur? Begini Penjelasan Kemenag

8 Agustus 2021, 21:10 WIB
Apa alasan libur Tahun Baru Islam 2021 diundur? Begini penjelasan Kemenag. /Unsplash/Maddi Bazzocco

PR BOGOR - Peringatan Tahun Baru Islam 2021 jatuh pada 1 Muharram 1443 H atau dalam kalender Masehi pada 10 Agustus 2021.

Peringatan Tahun Baru Islam setiap tahunnya memang ditetapkan sebagai tanggal merah dan menjadi hari libur nasional.

Namun, berbeda dengan tahun ini karena libur Tahun Baru Islam justru diundur. Lantas, apa alasan libur Tahun Baru Islam 2021 diundur?

Baca Juga: Sinopsis Welcome to Waikiki Episode 1 Tayang di NET TV 9 Agustus 2021

Melansir penjelasan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, pergeseran hari libur Tahun Baru Islam 2021 ini dibenarkan.

Namun demikian, peringatan Tahun Baru Islam 1443 H dipastikan tidak berubah.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Kamaruddin Amin, dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Athletic Bilbao, Laga Uji Coba yang Tayang Hari Ini Pukul 22.00 WIB

Lebih lanjut dia menyebut alasan mengapa libur Tahun Baru Islam 2021 diundur sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," katanya.

Sekali lagi, Kamaruddin menegaskan bahwa kebijakan yang ditetapkan adalah hanya perubahan hari libur.

Baca Juga: Keterlaluan! Rentenir di Bogor Bawa Anak 3 Tahun jadi Jaminan Hutang

"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tutur dia.

Perubahan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri tentang Perubahan kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Secara rinci, penjelasan tersebut diatur daalm Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga: Peradi Galang Dana Bantu Hutang Nenek Mardiyah yang Jaminkan Cucunya

Selain hari libur Tahun Baru Islam 2021, perubahan juga dilakukan pada hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Yang semula jatuh pada 19 Oktober 2021, diundur menjadi 20 Oktober 2021.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler