Keterlaluan! Rentenir di Bogor Bawa Anak 3 Tahun jadi Jaminan Hutang

- 8 Agustus 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi Penculikan.
Ilustrasi Penculikan. //Pexels/Kat Wilcox//

PR BOGOR – Nenek Mardiyah, warga Kota Bogor, terpaksa menjadikan cucu keduanya sebagai jaminan hutang yang dipinjam dari dua orang perempuan berinisial N dan M.

Kasus ini terungkap setelah nenek Mardiyah meminta bantuan, sekaligus perlindungan hukum kepada Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cibinong.

Kasus ini bermula ketika nenek Mardiyah yang tercatat sebagai warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, meminjam uang sebesar Rp8,7 juta kepada N dan Rp3,5 juta kepada M untuk biaya anaknya yang sakit.

Setelah mendapatkan uang dari M, cucu Mardiyah yang berusia 3 tahun dibawa si pemberi uang dengan alasan diajak menginap di rumahnya.

Baca Juga: Peradi Galang Dana Bantu Hutang Nenek Mardiyah yang Jaminkan Cucunya

“Selama 20 hari balita itu tinggal di rumah si rentenir M, sejak pertengahan Juli sampai awal Agustus,” kata Kuasa Hukum dari PBH Peradi Cibinong Kusnadi kepada awak media, Minggu 9 Agustus 2021.

Bahkan, kata Kusnadi, hingga anak Mardiyah yang tidak lain adakah ibu kandung cucunya itu meninggal, M tidak kunjung memulangkannya.

Bahkan, selang beberapa hari setelah ibu kandung anak itu meninggal, salah satu pemberi hutang atau N datang ke Mardiyah dan membawa cucu keduanya tanpa izin darinya.

Si peminjam, kata Kusnadi, juga meminta Mardiyah membuat surat kesepakatan. Dalam surat kesepakatan itu, Maryadi disebut memiliki hutang sebesar Rp15,4 juta kepada Ibu N dan hutang sebesar Rp4 juta kepada Ibu M.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x