Surat Instruksi Ajakan Demo HMI Beredar, Refly Harun: Sebenarnya Tidak Perlu Izin

5 Agustus 2021, 16:35 WIB
Ahli hukum tata negara Refly Harun menanggapi ramainya isu rencana demo oleh Himpunan Mahasiswa Islam HMI di Istana. /Instagram.com/@reflyharun

PR BOGOR - Belum lama ini, beredar surat ajakan aksi demo oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang rencananya digelar 6 Agustus 2021 di depan Istana dan Gedung DPR.

Surat tersebut berisi perintah kepada seluruh Ketua Umum Badan Kordinasi (Badko) dan Ketua Umum Cabang HMI di seluruh Indonesia untuk menggelar aksi unjuk rasa secara serentak di seluruh Indonesia pada 6 hingga 13 Agustus 2021.

HMI menilai bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo telah gagal dalam memenuhi hak masyarakat selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: 10 Link Twibbon 17 Agustus Format PNG, Download Sekarang dan Unggah Fotomu di Hari Kemerdekaan Indonesia

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum tata negara Refly Harun ikut berkomentar.

Refly menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap negara.

Hal itu disampaikannya dalam kanal YouTube Refly Harun, pada Rabu 4 April 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, Jumat 6 Agustus 2021: Curahkan Waktu Bersama Keluarga Mulai Sekarang

"Berita ini (HMI Serukan Demo) ngeri-ngeri sedap ya," ujarnya.

Namun, aksi demo ini terancam dibubarkan lantaran tak mendapat izin di tengah penerapan PPKM.

Menurut Refly, sebagai cara menyampaikan pendapat, berdemo tidak memerlukan izin dari kepolisian.

Baca Juga: Jack Grealish Tolak Tawaran Gaji dari Aston Villa yang Lebih Tinggi demi Bergabung dengan Manchester City

"Bahwa demo ini tidak diizinkan kepolisian, sebenarnya demo tidak perlu izin, karena ini adalah bagian dari hak untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan," kata dia.

Refly mengatakan aparat kepolisian seharusnya berperan mengawal agar demonstrasi itu tidak berkembang menjadi anarkis.

"Dan juga ya menjaga agar demo itu berlangsung secara tertib, dalam konteks katakanlah protokol kesehatan harus berlangsung dengan mengindahkan prokes," tutur Refly Harun.

Baca Juga: Dinar Candy Dijerat UU ITE dan Pornografi? Begini Penjelasan Polisi

Seperti diketahui, surat instruksi tersebut ditandatangai oleh Pj Ketua Umum Abdul Muis Amiruddin dan Sekjen M Akbar Hanubun tertanggal 2 Agustus 2021/23 Zulhijah 1442 H.

Namun, Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama telah mengatakan bukan ia yang mengeluarkan surat interuksi tersebut.

"Tidak ada (surat) intruksi. Jadi, untuk statment intruksi yang beredar itu bukan PB HMI," kata Raihan.

Baca Juga: Arti Lirik dan Makna Lagu Dumb Dumb dari Somi, Mewakili Perasaan Para Wanita

Sampai saat ini pun, belum diketahui dari mana asal surat tersebut, dan Ketua PB HMI juga tidak ingin menduga-duga siapa oknun dibalik surat tersebut.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler