5 Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja yang Terdampak PPKM Darurat atau Dirumahkan

22 Juli 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. / Pixabay

PR BOGOR - Di tengah penerapan kebijakan PPKM Darurat yang sudah berlaku sejak 3 Juli 2021, banyak masyarakat terutama pekerja yang terdampak ekonominya.

Untuk itu pemerintah akan mengeluarkan bantuan berupa BLT subsidi gaji bagi pekerja di tahun ini.

BLT subsidi gaji ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.

Terkait mekasisme penyaluran BLT subsidi gaji ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual.

Baca Juga: Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Said Didu Sebut 3 Pejabat Ini Juga Melawan Hukum

Menurutnya, bantuan ini dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida.

Lebih lanjut Ida Fauziyah mengatakan jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang.

Baca Juga: Heboh Soal Rektor UI Rangkap Jabatan hingga Trending Topik, Begini Komentar Lucu Netizen

Untuk menyalurkan BLT Subsidi gaji ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Adapun syarat bagi pekerja untuk bisa mendapatkan BLT subsidi gaji ini di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja/Buruh penerima Upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021

Baca Juga: Update Jumlah Pelamar CPNS per 21 Juli 2021, Berikut 10 Instansi Teratas yang Paling Diminati

- Pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi upah
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Kemudian Ida mengungkapkan, data BLT subsidi gaji ini bersumber dari data BPJS, karena data tersebut dapat dipertanggungjawabkan hingga saat ini.

Besaran BLT subsidi gaji yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler