8 Obat Terapi Pasien Covid-19 yang Dapat Izin Persetujuan Darurat dari BPOM

15 Juli 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi obat. BPOM keluarkan izin penggunaan darurat untuk pasien Covid-19. /Pexels

PR BOGOR - Di tengah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran dan menekan jumlah kematian akibat infeksi virus.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengeluarkan delapan obat yang diklaim bisa dipakai untuk terapi pada pasien Covid-19.

Namun perlu diingatkan bahwa obat tersebut bisa didapatkan dengan resep dokter.

Baca Juga: Wanita Hamil Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Harus Dibawa ke RS Saat Melapor ke Polres

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu dari beberapa obat yang mendapatkan izin persetujuan penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Delapan obat yang kini telah mendapatkan EUA tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.

Berikut ini delapan kandungan obat yang diperbolehkan digunakan untuk terapi pasien Covid-19.

Baca Juga: Viral CCTV Diduga Satpol PP Gowa Ngamuk Saat Penertiban PPKM Darurat hingga Tampar Wanita

1. Remdesivir

2. Favipiravir

3. Oseltamivir

4. Immunoglobulin

5. Ivermectin

6. Tocilizumab

7. Azithromycin

8. Dexametason (tunggal)

Bicara soal Ivermectin yang diberitakan sebelumnya, Communication Director PT Harsen Laboratories Iskandar Purnomohadi telah menguji Ivermectin untuk pasien corona atau Covid-19 dengan respon kesembuhan rata-rata sekitar tujuh sampai 10 hari.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bogor Hari Ini Kamis, 15 Juli 2021: Terjadi hingga Siang Hari

Menurut Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, obat Ivermectin bisa menjadi terobosan baru.

Lebih lanjut Arya mengatakan, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi.

"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," tutur Arya.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Kamis, 15 Juli 2021: Buku Harian Seorang Istri Tayang Pukul 19.45 WIB

Ivermectin merupakan obat yang murah, apalagi yang generik harganya sekitar Rp7.885 per tablet.

“Semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter,” katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler