PR BOGOR - Fadli Zon bertanya-tanya terkait hukuman yang dijatuhkan pada nelayan Aceh karena membantu warga Ronghingya.
Fadli Zon menilai para nelayan Aceh tersebut telah menjalankan nilai Pancasila dengan memanusiakan warga Rohingya.
Sehingga, Fadli Zon menilai seharusnya para nelayan Aceh yang menyelamatkan pengungsi Rohingya mendapatkan penghargaan, bukan hukuman jeruji.
Hal ini diungkapkan Fadli Zon melalui cuitannya pada Kamis, 17 Juni 2021.
Ia mengatakan bahwa nelayan Aceh seharusnya diberikan penghargaan karerna telah melaksanakan amanat Pancasila.
"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab," tulis Fadli Zon sebagaimana dikutip dari akun Twitter @fadlizon, Kamis, 17 Juni 2021.
Baca Juga: Bogor Berlakukan Kembali Aturan Ganjil Genap Usai Kasus Covid-19 Melonjak
"Kok malah dihukum," tutur dia.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhouksukon, Aceh Utara memberikan hukuman kepada tiga nelayan Aceh yang telah membantu pengungsi Rohingya.
Mereka dihukum selama 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Baca Juga: Skema Aturan Ganjil-Genap Kota Bogor 19-29 Juni 2021, Catat 5 Check Point Berikut!
Para nelayan dijatuhi hukuman karena dianggap telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana.***