10 Aturan Terbaru Haji 2021, Calon Jemaah Harus Mendapat Vaksin yang Disetujui oleh Otoritas Arab Saudi

24 Mei 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah Haji. Inilah aturan terbaru pelaksanaan Haji 2021. /Pixabay/Abdullah Shakoor

PR BOGOR - Di tengah kondisi darurat akan pandemi virus corona atau Covid-19, sejumlah negara telah membatasi hingga menutup akses masuk penduduk yang bukan berasal dari negaranya.

Kebijakan tersebut juga berpengaruh terhadap pelaksanaan Ibadah Haji 2021.

Terkait penyelenggaraan Haji 2021, beberapa negara termasuk Indonesia, masih menunggu sikap Kerajaan Arab Saudi.

Kabar terbaru terkait penyelenggaraan Haji 2021, Pemerintah Arab Saudi dikabarkan akan memberikan izin kepada calon jemaah haji dari luar negeri untuk melakukan ibadah Haji 2021.

Baca Juga: Daftar Pemain My Roomate Is A Gumiho, Drama Korea Terbaru yang Akan Tayang Akhir Mei 2021

Hal tersebut tentunya menjadi sinyal positif bagi calon jemaah yang hendak melakukan ibadah Haji 2021.

Diizinkan kembali penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 ini tentunya akan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat sebagai tindakan pencegahan di tengah pandemi Covid-19.

Perwakilan Khusus Perdana Menteri Pakistan untuk Kerukunan Umat Beragama Maulana Tahir Ashrafi menuturkan bahwa pihak pemerintah Arab Saudi memberikan izin bagi 60.000 calon jemaah dari seluruh dunia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok 25 Mei 2021: Jangan Tenggelam dalam Pekerjaan dan Perhatikan Pasanganmu

Dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari akun Twitter Haramain, @haramainInfo pada 24 Mei 2021, ada beberapa aturan untuk pelaksanaan Haji 2021.

1. Hanya 60.000 calon jemaah haji yang akan dijadwalkan untuk menunaikan Haji 2021 yang mencakup jemaah lokal dan asing.

2. Yang melaksanakan Haji harus berusia antara 18-60 tahun.

3. Mereka yang melaksanakan haji harus dalam keadaan sehat.

4. Mereka yang menunaikan Haji harus tidak pernah berada di rumah sakit karena sakit apa pun dalam enam bulan terakhir sebelum melakukan perjalanan haji. (Bukti diperlukan)

Baca Juga: Viral Ibu Pemulung Pertama Kali Masuk Minimarket, Netizen Salut dengan Semangat Hidupnya

5. Para calon jemaah harus mendapatkan kedua dosis vaksin dengan kartu Vaksinasi yang disediakan oleh masing-masing negara Organisasi Kesehatan atau Rumah Sakit/Kementerian. (Bukti diperlukan)

6. Vaksin yang digunakan harus dalam daftar yang disetujui yang diakui oleh Kementerian Kesehatan di Kerajaan Arab Saudi.

7. Calon jemaah harus karantina selama tiga hari jika digolongkan sebagai jemaah haji asing, segera setelah tiba di Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: Soal Dugaan Kebocoran Data Penduduk Indonesia, Guspardi Gaus Sebut Perlindungan Siber di Tanah Air Masih Lemah

8. Dosis pertama vaksin wajib sudah dilakukan pada 1 Syawal 1442. Catatan: Hari ini sudah lewat dan merupakan hari Idul Fitri 1442.

9. Dosis kedua vaksin harus dilakukan pada hari ke-14 sebelum tiba di Kerajaan Arab Saudi.

10. Social distancing atau kondisi jarak sosial dan pemakaian masker serta tindakan pencegahan lainnya akan terus dilakukan guna melindungi calon jemaah haji.

Diberitakan sebelumnya, adapun daftar vaksin yang direkomendasikan oleh pemerintah Arab Saudi di antaranya vaksin Covid-19 Pfizer, Oxford, Moderna serta Johnson dan Johnson.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Haramain.com

Tags

Terkini

Terpopuler