Mudik Lebaran 2021: Kemenhub Tegaskan Fungsi Bus Berstiker Bukan untuk Pulang Kampung, Tapi...

4 Mei 2021, 08:30 WIB
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa bus berstiker hanya boleh mengangkut penumpang dengan urusan mendesak, bukan mudik. /Pikiran-Rakyat/Ade Bayu Indra

PR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan secara resmi memberlakukan larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Selama pelarangan mudik lebaran 2021, seluruh moda transportasi umum baik melalui jalur darat, laut maupun udara dihentikan sementara.

Aturan pelarangan mudik lebaran sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran (SE) Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Selasa 4 Mei 2021: Aries, Taurus, Gemini, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

SE tersebut menjelaskan, pengecualian bagi kendaraan yang akan mengangkut penumpang dengan tujuan perjalanan non mudik, seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.

Kendati demikian, pelaku perjalanan yang disebutkan di atas tetap wajib membawa surat izin perjalanan/Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.

Bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa pelarangan mudik lebaran 2021 nantinya akan diberikan stiker khusus.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Mei 2021: Leo Diprediksi Dapat Hoki, Bagaimana Cancer, Virgo, Libra, Scorpio, Sagitarius?

Sebagaimana disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini BUKAN melayani PEMUDIK, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan SELAIN MUDIK dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," kata Budi Setiyadi.

Menurutnya, penerbitan stiker dimaksudkan untuk mempermudah proses mengidentifikasi bus.

Baca Juga: 13 Pantun Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2021 Bisa Dibagikan di Media Sosial, Kocak dan Menghibur!

"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” katanya.

Budi Setiyadi mengatakan, stiker khusus tersebut bisa didapatkan secara cuma-cuma melalui Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat.

Caranya adalah dengan mengisi data pada tautan https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

Sekali lagi ia menegaskan, bus berstiker khusus bukan untuk mengangkut pemudik, tetapi mengangkut penumpang yang memiliki kepentingan tertentu.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Bicara soal Penyaluran Zakat Fitrah di Tengah Pandemi, Ini Wejangan Gus Yaqut

"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” tutur dia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: instagram @kemenhub151

Tags

Terkini

Terpopuler