Dicopot Anies Baswedan Gara-gara Habib Rizieq, Begini Reaksi Bayu Meghantara Saat Berhadapan dengan HRS

13 April 2021, 04:00 WIB
Persidangan Habib Rizieq. Bayu Meghantara Wali Kota Jakarta Pusat yang dicopot dari jabatannya oleh Anies Baswedan terkait kasus kerumunan di Petamburan. //Antara/Dhemas Reviyanto./


PR BOGOR - Bayu Meghantara dihadirkan dalam sidang Habib Rizieq Shihab (HRS).

Bayu Meghantara adalah Wali Kota Jakarta Pusat yang dicopot Anies Baswedan gara-gara acara Habib Rizieq Shihab.

Bayu Meghantara adalah pejabat di Pemprov yang termasuk dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.

Baca Juga: Longsor di Neglasari Kabupaten Bandung, BNPB Laporkan 1 Warga Meninggal Dunia

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 13 April 2021: Aries, Taurus, Gemini, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Hal itu adalah imbas kegiatan Maulid Nabi Muhammad yang diduga melanggar protokol kesehatan di Petamburan.

Pencopotan ini tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati.

Dari surat itu, Anies Baswedan tidak hanya mencabut Bayu Meghantara, tapi juga
Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Saling berhadapan dengan Habib Rizieq, Bayu Meghantara terus menjawab apa yang ditanyakan HRS.

Baca Juga: Patut Diwaspadai, Ini 6 Bahaya Langsung Merokok Saat Buka Puasa Bagi Kesehatan

Bayu Meghantara hadir sebagai saksi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Habib Rizieq langsung mencecar Bayu Meghantara terkait apa yang terjadi di lapangan.

Bayu Meghantara saat itu masih menjadi Kepala Satgas Covid-19 Jakarta Pusat.

Habib Rizieq Shihab menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Bayu Meghantara.

"Tadi, Anda pada saat ditanya jaksa apakah surat imbauan soal protokol kesehatan, apakah imbauan itu berupa larangan?" tanya Habib Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, Senin, 12 April 2021.

Bayu Meghantara lantas menjawab kalau pada dasarnya kegiatan pernikahan.

Lanjutnya, berdasarkan aturan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kegiatan keagamaan sebenarnya tidak dilarang.

Namun, harus tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan yang menjadi sebuah keharusan.

"Kegiatan pernikahan dilarang, aturan di pergub kegiatan keagamaan tidak dilarang tetapi pemenuhan kebutuhan prokes sebuah keharusan," kata Bayu Meghantara.

Pertanyaan selanjutnya kembali ditanyakan Habib Rizieq Shihab.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu bertanya, apakah Bayu Meghantara mengetahui dirinya dan panitia dikenai sanksi atas pelanggaran tersebut sebesar Rp50 juta.

Bayu Meghantara menjawab, dirinya tahu soal pembayaran denda Rp50 juta.

"Anda tahu tidak bahwa panitia dan saya dikenakan denda dan sanksi sosial karena dianggap ada pelanggaran di malam hari nya. Paginya kami mendapatkan surat dari pemprov, kami dikenakan denda 50 juta, apakah anda tahu?" kata dia.

Bayu Meghantara menjawab, dirinya mengetahui denda setelah menghadiri acara Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

"Saya tahu setelah itu, karena saya ada acara pak wagub," ujarnya.

Habib Rizieq Shihab bertanya lagi. Menurut peraturan gubernur, apakah sudah sejalan dengan pergub atas hukuman denda pada dirinya karena melanggar perotokol kesehatan.

"Apakah sudah sejalan dengan pergub saya dihukum dengan hukuman denda karena melanggar?" kata dia.

Dari pertanyaan itu, Bayu Meghantara menjawab hal itu bukanlah kewenangannya.***

Menurutnya, setiap denda yang diterima oleh masyarakat tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Sepengetahuan saya, terkait dengan misalnya usaha, usaha itu ada penutupan, bukan hanya sanksi sosial ada juga penutupan usaha, tadi juga sanksi denda dan sebagainya tergantung tingkat pelanggarannya," tutur Bayu Meghantara menjawab.

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler