PR BOGOR - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) telah resmi diambil alih oleh negara.
Sebelum dialihkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), TMII selama ini dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan agar pemerintah tidak menggunakan kesempatan itu untuk menjual TMII demi melunasi utang-utang.
Baca Juga: AHY dan Demokrat Terus Dirongrong, Kali Ini Kader PDIP Mengaku Tak Takut Ancaman Anak SBY
"Jangan sampai TMII dijual juga untuk bayar utang," kata Fadli Zon seperti dikutip PRBogor.com dari akun Twitter @fadlizon pada Kamis, 8 April 2021.
Seperti diketahui, perihal pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno pada Rabu, 7 April 2021.
Pratikno menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 51 tahun 1977 TMII merupakan aset atau milik negara.
Baca Juga: Fakta Menarik Duel Sengit Liga Champions, Pembuktian Chelsea, Bayern Munchen Terkapar di Kandang
Tetapi, menurutnya, selama ini hampir 44 tahun pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
“TMII itu menurut Keppres No. 51 Tahun 1977, TMII itu milik negara Republik Indonesia tercatat di Kemensetneg. Yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita,” kata Pratikno, dikutip PRBogor.com dari kanal YouTube Kemensetneg.
“Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara itu yang tercatat di Kemensetneg,” sambungnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Sekolah Kedinasan 2021, Pendaftaran Dibuka Mulai 9 hingga 30 April 2021
Oleh karena itu, menurut Pratikno melalui Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2021 pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
“Atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden No.19 Tahun 2021 tentang TMII,” ucapnya.
“Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” ungkapnya.***