Kamera E-TLE Belum Dipasang Merata, Beberapa Daerah Masih Terapkan Tilang Manual

23 Maret 2021, 21:00 WIB
Tilang elektronik tahap 1 sudah diterapkan di 12 Polda se-Indonesia dari 34 Polda yang ada. Berikut 10 pelanggaran yang ditindak E-TLE. /chrisjmit/PIXABAY

PR BOGOR - Tilang elektronik atau E-TLE tahap 1 telah diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 23 Maret 2021 di Gedung NTMC Polri, Jakarta.

Tilang elektronik tahap 1 sudah diterapkan di 12 Polda se-Indonesia dari 34 Polda yang ada.

Lewat penggunaan tilang elektronik ini, Kapolri ingin meningkatkan keamanan dan keselematan masyarakat di jalan raya.

Baca Juga: Persib vs Bali United: Ini Peta Kekuatan Maung Bandung Sebelum Ladeni Serdadu Tridatu

Kapolri juga berharap masyarakat akan lebih waspada dalam berkendara, karena setiap perilaku pengendara akan terpantau di sistem E-TLE.

Sistem E-TLE ini juga bertujuan untuk penegakan hukum yang lebih transparan oleh polisi. Sehingga akan mencegah adanya penyalahgunaan oleh oknum polisi.

Walaupun tilang elektronik sudah diresmikan oleh Kapolri, namun dibeberapa daerah belum dipasang kamera E-TLE.

Baca Juga: Selain Naruto, Ini 5 Rekomendasi Anime Wajib Ditonton bagi Kamu yang Baru Menyukai Kartun Jepang

Sehingga untuk daerah tersebut masih dilakukan tilang secara manual atau dijalan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan tilang manual yang masih dilakukan itu akan menerapkan sistem tilang semi elektronik.

“Tilang manual tetap dilakukan dengan skala prioritas, kita lebih mengutamakan dengan semi elektronik. Di foto tapi nanti diproses. Engga seperti E-TLE, tapi itu semi otomatik ya, kita nilang tapi prosesnya kaya E-TLE,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Persib Bandung Menuju Arena Piala Menpora, 3 Kali Berhenti untuk Ibadah

Terdapat 12 Polda yang sudah menerapkan E-TLE atau tilang elektronik. Berikut daftarnya:

1. Polda Metro Jaya (98 titik)
2. Polda Jawa Barat (21 titik)
3. Polda Jawa Tengah (10 titik)
4. Polda Jawa Timur (55 titik)
5. Polda Jambi (8 titik)

6. Polda Sulawessi Utara (11 titik)
7. Polda Riau (5 titik)
8. Polda Banten (1 titik)
9. Polda D.I.Y (4 titik)
10. Polda Lampung (5 titik)

11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
12. Polda Sumatera Barat (10 titik)

Baca Juga: Jin Hit Entertainment Beneran Ada? ARMY Wajib Tahu, 10 Fakta Lelucon soal Jin BTS Ini Bikin Salah Paham

Adapun 10 pelanggaran yang dapat ditindak dengan sistem E-TLE, yaitu:

1. Pelanggaran traffic light atau lampu lalu lintas
2. Pelanggaran marka jalan
3. Pelanggaran ganjil genap
4. Pelanggaran menggunakan ponsel
5. Pelanggaran melawan arus

6. Pelanggaran tidak menggunakan helm
7. Pelanggaran keabsahan STNK
8. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu
10. Tindak kriminalitas di jalan raya

***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler