Ustaz Gondrong Pengganda Uang Resmi Jadi Tersangka, Jenglot pun Disita Polisi

23 Maret 2021, 13:11 WIB
Polres Metro Bekasi resmi menetapkan Ustaz Gondrong sebagai terdangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial. /PMJ News

PR BOGOR - Ustaz Gondrong bernama asli Hermawan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggandaan uang yang viral di media sosial.

Ustaz Gondrong telah ditahan sejak Senin, 22 Maret 2021 di Polres Metro Bekasi.

"Ya ditahan sejak kemarin. Ditahannya di Polres Metro Bekasi ya," ujar Kapolsek Babelan Kompol Ghulam sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Selasa, 23 Maret 2021.

Ghulam mengatakan, tersangka sebelumnya ditangkap pada Minggu, 21 Maret 2021 di Babelan, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Cek Cara Mudah Ini untuk Tahu Anda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15

Usai penangkapan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan selama kurun waktu 1x24 jam.

"Kita amankan Minggu. Dan, Senin resmi ditahan ya," katanya.

Sementara menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Ustaz Gondrong akan disangkakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Baca Juga: Fakta Menarik Komentator Duel Irene Sukandar Vs Dewa Kipas, Chelsie Monica Pecatur Indonesia Bergelar WIM

"Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan Pasal 378 (KUHPidana) dan dalam kasus ini juga kita akan kembangkan ada temuan-temuan seperti nanti ada uang palsu. Kemudian ada KTP palsu yang kita temukan. Ada 2 KTP yang dia miliki dengan identitas yang beda," kata dia.

Hendra juga mengungkap mengenai motif Ustaz Gondrong melakukan penipuan.

"Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempromosikan yang bersangkutan (pelaku) ini memiliki kesaktian. Tentu untuk menarik pasien-pasien," tutur dia.

Baca Juga: Buat Heboh Jagat Maya, Intip 5 Artis Indonesia yang Pernah Jadi Korban Hoaks Meninggal Dunia

Selain menahan tersangka, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan Ustaz Gondrong dalam menjalankan aksinya.

Barang bukti tersebut salah satunya adalah jenglot yang memang terekam pada video.

"Kami menyita jenglot, barang-barang ini ditaruh di tempat prakteknya. Yang dia bilang punya ini memiliki kemampuan magis, ini dipajang untuk meyakinkan pasiennya bahwa dia sakti mandraguna," kata Hendra.

Baca Juga: Patrich Wanggai Diserang Kasus Rasisme, PSM Makassar Langsung Ambil Langkah Tegas

Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi penggandaan uang oleh seorang pria berambut panjang (gondrong) viral di media sosial.

Video tersebut direkam oleh sang istri di kediaman mertuanya yang sekaligus menjadi tempat prakteknya.

Saat proses perekaman, juga disaksikan para pasien atau orang yang berkunjung ke rumahnya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler