Prediksi Peserta CPNS 2021 Bakal Membludak! Tak Heran, Sebab Segini Nominal Gaji PNS untuk Sarjana

5 Februari 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi PNS. /CPNS Indonesia/

PR BOGOR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengumumkan bahwa seleksi CPNS 2021 akan ditunda dari jadwal sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, pada akhir 2020 lalu, Kementerian PAN-RB mengatakan bahwa seleksi CPNS 2021 akan dimulai pada Maret tahun ini.

Namun, laporan terbaru menyebutkan bahwa Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo akan menunda pelaksanaan CPNS 2021.

Baca Juga: Sempat Pancing-pancing Amarah, Akhirnya Kemenkeu Tegas Batalkan Pemotongan Insentif 50 Persen bagi Nakes Covid

Rencananya, seleksi awal CPNS 2021 akan digelar pada Mei atau Juni tahun ini. Mundur tiga bulan dari waktu yang ditentukan sebelumnya.

Selain itu, ada yang berbeda dari CPNS 2021, di mana formasi guru resmi dihilangkan untuk seleksi tahun ini.

Formasi guru dalam CPNS diganti dengan PPPK yang mana tahun ini setidaknya ada 1 juta formasi tersedia untuk guru jalur PPPK.

Baca Juga: Joan Mir dan Peluang Juara di MotoGP 2021, Pebalap Suzuki Ini Malah Singgung Marc Marquez

Diprediksi, antusiasme masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 ini akan sangat tinggi, sebab pada tahun 2020 seleksi CPNS ditiadakan.

Tak bisa dipungkiri, minat masyarakat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat tinggi karena sejumlah faktor, salah satunya dari kestabilan finansial.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 disebutkan bahwa seluruh pegawai negeri sipil lulusan sarjana (S1) yang bekerja dalam ruang lingkup pemerintahan akan mendapatkan besaran gaji yang sama.

Baca Juga: Bagahagianya Abbie Colvin saat Suami Tembus Skuad Liverpool dan Berpeluang Tampil di Liga Champions

Hal tersebut tentunya berlaku bagi semua kementerian, instansi atau lembaga pemerintahan dari pusat hingga daerah.

Bagi lulusan sarjana yang resmi diterima menjadi pegawai negeri setelah melalui tahap seleksi CPNS akan masuk kedalam golongan 3A.

Hal tersebut tentunya berbeda dengan pendafar CPNS untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masuk kedalam golongan 2.

Baca Juga: Sampai Siap Dipenjara, Ternyata Ini Hubungan Abu Janda dengan Mantan Kepala BIN Paling Disegani Hendropriyono

Bagi seorang lulusan PNS akan digaji sesuai dengan pagkat kerjanya dan untuk lulusan sarjana dengan Masa Kerja Golongan (MKG) nol akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.579.400.

Seorang CPNS akan mendapatkan sebesar 80 persen dari gaji totalnya atau sekitar Rp2.063.520, namun setelah resmi menjadi PNS besaran gaji yang nantinya akan diterima berubah menjadi 100 persen.

Namun gaji tersebut belum dihitung dengan sejumlah tambahan lainnya seperti tunjangan istri dan anak.

Baca Juga: Sebentar Lagi Kota Bogor Bakal Terapkan Sistem Ganjil-Genap, Bima Arya: Kurangi Mobilitas, Tidak Lockdown

Selain itu seorang pegawai negeri juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang berkisar dari ratusan ribu hingga belasan juta dalam sebulan seperti hal-nya di lingkungan pemprov DKI.

Nominal tersebut tentunya akan terus bertambah seiring naiknya pangkat dan jabatan yang diemban.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler