PR BOGOR - Indonesia resmi masuk daftar negara atau warga negara asing yang dilarang masuk ke wilayah Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan keputusan tersebut mulai 3 Februari 2021 kemarin.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia, pelarangan WNI masuk Arab Saudi ini belum diketahui akan berlaku hingga kapan.
Baca Juga: Pariwisata Indonesia dan Terpaan Pandemi Covid-19, Mampu Bertahan Gara-gara Ini
"Pengumuman tersebut berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2021 pukul 21.00 waktu setempat sampai waktu yang belum ditentukan," kata Kemenlu dalam keterangannya itu.
Adapun daftar warga negara yang dilarang masuk Arab Saudi adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong hingga 50 Persen, Sri Mulyani: Dapat Diperpanjang Kembali
Indonesia
Argentina
Uni Emirat Arab
Amerika Serikat
Brazil
Jerman
Inggris
Jepang
Italia
Pakistan
Irlandia
Portugal
Turki
Afrika Selatan
Swedia
Swiss
Perancis
Lebanon
Mesir
India
Merujuk data Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), hingga saat ini masih ada lebih dari 600 orang yang berada di Arab Saudi dan berstatus jemaah umroh.
Oleh karena itu, lebih dari 600 WNI masih bisa menyelesaikan ibadah umroh di Arab Saudi.
"Sudah dijadwalkan agar pulang bertahap," beber Konsul Haji KJRI di Jeddah, Endang Jumali, saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 3 Februari 2021.
Sebagai informasi, terdata ada 75 WNI yang tengah menjalani karantina di fasilitas yang disediakan Pemerintah Arab Saudi.
"Bagi yang terpapar Covid-19 dan masih menjalani karantina, Pemerintah Arab Saudi tetap mengizinkan mereka untuk menunaikan umroh setelah 10 hari mereka keluar dari isolasi," ungkap Endang.
Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan ini, jemaah umrah akan ditunda untuk sementara waktu.***