Tanggapi Polemik Lahan Ponpes Habib Rizieq, Mahfud MD: Masalah Hukumnya Harus Selesaikan Dulu

29 Desember 2020, 17:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD komentari kasus lahan Ponpes Habib Rizieq Shihab. /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR BOGOR - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa persoalan hukum atas status lahan seluas puluhan ribu hektare yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab.

Diketahui bahwa Pondok Pesantren tersebut berada di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat harus diselesaikan terlebih dahulu. 

"Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan," kata Mahfud MD, dikutip PRBogor.com dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Nama Gisel dan Gading Trending Topic, Netizen Heboh Komentari Pengakuan Gisel Soal Kasus Video Syur

Menurut dia, penyelesaian kasus hukum itu bisa dilakukan dengan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian BUMN.

Jika sudah dapat diselesaikan, kata dia, maka bisa diusulkan untuk menjadi pondok pesantren bersama.

Menanggapi sengketa lahan tersebut, Mahfud MD kemudian mengatakan bahwa sebaiknya lahan tersebut dilanjutkan saja penggunaannya untuk Pondok Pesantren.

Baca Juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Berikut Ini Unggahan Terbaru Gisel di Akun Instagramnya

"Nah kita lihat nanti, kalau saya berfikir begini itukan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren, tapi nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabunglah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," ujar Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah FPI menyatakan surat somasi yang dilayangkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII salah alamat.

Salah satu tim kuasa hukum Ponpes Markaz Syariah FPI, Aziz Yanuar, mengatakan surat somasi untuk meninggalkan lahan tersebut dinilai error in persona.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 29 Desember 2020: Al dan Andin Perjuangkan Hubungan, Elsa Susun Niat Jahat?

Pasalnya, PTPN seharusnya melayangkan surat kepada pihak penjual tanah tersebut.

"Bahwa somasi Saudara adalah error in persona karena seharusnya pihak PTPN VIII mengajukan complain baik pidana atau pun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren atau HRS, karena pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga Gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya," kata Aziz seperti dikutip dalam keterangan resmi tim kuasa hukum Ponpes Markaz Syariah, Minggu, 27 Desember 2020.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter @MahfudMD

Tags

Terkini

Terpopuler