Cegah Varian Baru, Kemenhub Batasi Akses Masuk WNA dari Inggris, Ini Syarat Perjalanan Internasional

28 Desember 2020, 13:06 WIB
Pemerintah Indonesia membatasi akses masuk WNA Inggris melalui jakur udara guna cegah masuknya varian baru Covid-19./Pixabay/ /

PR BOGOR - Varian baru Covid-19 yang berasal dari Inggris, kini semakin berkembang luas.

Diketahui, virus baru yang dinamakan VUI-202012/01 ini telah memasuki wilayah Singapura.

Mutasi virus baru tersebut disebut-sebut lebih menular. Studi juga mengatakan bahwa virus ini menyebar lebih cepat dan memiliki risiko kematian lebih tinggi.

 Baca Juga: Dikabarkan Jadi Kandidat Kuat Pengganti Kapolri Idham Azis, Ini Profil Komjen Agus Andrianto

Mewaspadai hal ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan mengambil beberapa langkah kebijakan.

Bagi pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) dari Inggris yang akan masuk ke Indonesia lewat jalur udara dibatasi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebut aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24/2020.

 Baca Juga: Taliban Dianggap Teroris, Ferdinand Curiga JK 'Berlindung' di Balik Mediasi demi Kepentingan Pribadi

Dalam SE itu mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.

"SE ini untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus Corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," kata Adita dalam keterangannya, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News, Senin, 28 Desember 2020.

Regulasi berlaku mulai saat ditetapkan yakni mulai 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

 Baca Juga: KABAR POPULER HARI INI: Dugaan 'Big Power' di Belakang FPI hingga Ramalan Denny Darko Soal RI

Adapun persyaratan bagi penumpang pesawat yang melakukan perjalanan internasional, antara lain:

1. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

 Baca Juga: Ditinggal Istri ke AS, Sandiaga Uno Pilih Sibuk Ketemuan dan Diskusi dengan Sosok Berpengaruh Ini

3. Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Dilampirkan juga pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

4. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

 Baca Juga: Sebelum Dikirim ke Suriah untuk Belajar Merakit Bom, Jamaah Islamiyah Latih Anggotanya di Villa Ini

5. Dalam hal hasil peneriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

6. Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.

 Baca Juga: Jawab Kebingungan Hidayat Nur Wahid Soal Kejiwaan Pelaku Bom Molotov, Polisi Observasi ke Psikiater

7. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.

8. Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

9. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Baca Juga: Nanti Siang Ada My Stupid Boss 2, Berikut Jadwal Acara TV RCTI dan Trans 7 Hari Ini 28 Desember 2020

Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.***

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler