Lengkapi dari Sekarang! Berikut Ini Sederet Berkas Dokumen untuk Lolos Seleksi CPNS 2021

10 Desember 2020, 20:28 WIB
ILUSTRASI seleksi CPNS.* /DOK.PR/

PR BOGOR - Seleksi CPNS 2021 akan dilaksanakan pada Maret 2021 mendatang.

Penting untuk diketahui, segala sesuatu hal informasi untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 ini.

Peserta mulai dari sekarang sudah dapat mempersiapkan sejumlah berkas dokumen yang dibutuhkan pada seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: ARMY harus Tahu, V BTS Dijuluki Artis Terpopuler Usai Masuk Nominasi Kategori di Akun Instagram

Sebagaimana diberitakan Mediapakuan.com sebelumnya dalam artikel "Jangan Ditunda-tunda Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021. Lengkapi Berkas Dokumen Ini, Berikut Daftarnya", berikut ini daftar lengkap berkas dokumen yang harus dilengkapi saat seleksi CPNS 2021 mendatang.

1. Swafoto latarbelakang merah dengan pakaian sopan dan rapi

2. File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS

3. File scan transkrip nilai asli

4. File scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file

Jangan lupa dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta seleksi CPNS

5. File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Ultimatum Pimpinan FPI: Kami akan Tangkap Habib Rizieq Shihab

6. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

7. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

8. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

9. File scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN

10. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).

Baca Juga: Prediksi Sparta Praha vs AC Milan Liga Europa Tayang di SCTV: Rossoneri Bakal Maju ke Babak 32 Besar

Selain itu, ada juga persyaratan yang harus dipenuhi ketika seleksi CPNS 2021, berikut ini:

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca Juga: ARMY harus Tahu, 5 Fashion Style Paling Ikonik ala V BTS, Nomor 3 dan 5 hanya Milik Tae Bukan?

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

Baca Juga: Babak Baru, Bareskrim Polri Temukan Jelaga Senjata Api di Tangan Pengikut Habib Rizieq

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

1. Menjadi PNS merupakan titik aman dalam dunia pekerjaan, dikarenakan akan sangat kecil terkena PHK.

Walaupun diberhentikan menjadi PNS, itu disebabkan oleh beberapa kasus besar yang sangat merugikan negara

Baca Juga: Jadwal Liga Europa 11 Desember 2020 Tayang di SCTV: Sparta Praha vs AC Milan dan Dundalk vs Arsenal

2. Meski jam kerja ketat saat menjadi PNS, akan tetapi tidak memiliki beban kerja yang berat seperti pegawai Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) atau Swasta

3. Memiliki gaji pokok yang stabil serta tunjangan yang dapat melebihi gaji.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Baca Juga: Unggah Foto dan Video di Medsos, Cara Unik Satpol PP Kota Bandung Beri Sanksi Pelanggar Prokes

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Baca Juga: Tilik Trending di Google Year in Search 2020 Indonesia, sang Sutradara Bagikan Kiat Buat Film Pendek

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Baca Juga: BLINK harus Tahu, Sederet Fakta Terbaru Jisoo BLACKPINK, Salah Satunya Takut Sekali Pada Hamster

4. Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Begitu Jadi Tersangka Protes, Makanya Jangan Kabur

Selain itu, berikut inilah macam-macam tunjangan PNS.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Baca Juga: KPopers Perlu Tahu, 5 Fakta tentang Cha Eun Woo, Aktor Tampan di Drama True Beauty

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi.

Baca Juga: BLINK harus Tahu, Jennie BLACKPINK Ungkap Perasaannya Soal Julukan 'Girlband Kpop Terbesar di Dunia'

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

Baca Juga: ARMY harus Tahu! Intip 5 Momen Penuh Haru dan Gemas Tiap Anggota BTS dengan Orang Tuanya

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.*** (Holis Sindy Sauri/Mediapakuan.com)

Editor: Yuni

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler