Jelang Pilkada 2020, Menaker Resmi Terbitkan Aturan Libur Bagi Pekerja dan Buruh, Begini Isinya

8 Desember 2020, 13:12 WIB
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah menjelaskan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah disalurkan 84,5 persen. //Instagram.com/@idafauziyahnu

PR BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan libur bagi pekerja/buruh pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Baca Juga: Usai Terkuak Rekaman Suara Diduga Laskar FPI, Kini Polisi Kumpulkan Bukti CCTV di Lokasi Penyerangan

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Masih Mengancam, Libur Natal 2020 Jangan Menimbulkan Klaster, Kata Doni Monardo

Baca Juga: 3 Zodiak Ini yang Cocok Jadi Pasangan Capricorn, Pisces Paling Bisa Buat Bahagia?

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan.

Menaker Ida, mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan pada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: ARMY Harus Tahu! Berikut 5 Fakta Baru tentang V BTS di Tahun 2020, Wajib Kamu Pelajari Tentangnya

Baca Juga: Begini Cara Jennie BLACKPINK Bius BLINK, Penggemar Terengah-engah dengan Foto Terbarunya, Ada Apa?

Baca Juga: BLINK Harus Tahu, Kisah Persahabatan 10 Idol KPop, BamBam & Lisa BLACPINK Sejak saat Jadi Tim Dansa

Hal tersebut disampaikannya melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Menaker juga mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga: 6 Pengikut Habib Rizieq Shihab Ditembak Mati Polisi, DPR Tegas Dukung Komnas HAM Dalami Insiden Itu

Baca Juga: Bermain di Film 'Josee', Apa Alasan Nam Joo Hyuk Menangis saat Konferensi Pers?

Baca Juga: V BTS saat Tampil di MMA 2020, Ada Sebutan Baru Baginya dari ARMY: Wow…. Cantik dan Tampan

Ida menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.***

 

Editor: Yuni

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler