Benny Wenda Minta Bantuan ke Australia Usai Deklarasi Kemerdekaan, Polri: Itu Bentuk Provokasi

3 Desember 2020, 18:18 WIB
POTRET Benny Wenda (Sisi kiri yang mengenakan baju merah)/Benny Wenda/Twitter @BennyWenda /

PR BOGOR - Papua Barat melalui organisasi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) baru saja mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1 Desember 2020.

Benny Wenda, ditunjuk oleh ULMWP menjadi Presiden sementara Papua Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun menganggap pernyataan Benny Wenda mengenai pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat sebagai bentuk upaya provokasi dan propaganda.

Baca Juga: Akui Ingin Kembali Bermain dengan Lionel Messi, Neymar: Saya akan Biarkan Dia Bermain di Posisi Saya

“Itu salah satu bentuk provokasi, bentuk propaganda. Sampai hari ini di Papua, situasi kamtibmas aman kondusif,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Kantor Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020. 

Benny Wenda adalah Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang telah menjadi warga negara Inggris dan kini menetap di negara tersebut.

Menurut Awi, keberadaan Benny di Inggris tidak memungkinkannya untuk bisa mengumumkan deklarasi kemerdekaan.

Baca Juga: Ustadz Maaher at-Thuwalibi Ditangkap Bareskrim Polri Tadi Subuh, Dulu Hina Habib Luthfi bin Yahya

“Di Papua 1 Desember 2020, situasi pemerintahan berjalan dengan lancar, tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Awi, dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara, Kamis 3 Desember 2020.

Pihaknya pun kembali mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Papua Barat agar tidak terprovokasi dengan pernyataan Benny ini dua provinsi di ujung timur Indonesia itu tetap sah menjadi bagian dari NKRI.

Sebelumnya, pengacara Australia, Jennifer Robinson, yang menjadi Pengacara Internasional untuk Papua Barat, pernyataan deklarasi tersebut adalah awal dari jalan kemerdekaan Papua Barat.

Baca Juga: FPI Dianggap Serukan Azan 'hayya alal jihad', Haikal Hassan Tegas Hindari Fitnah-fitnah: Tetap NKRI

“Tujuannya adalah mereka akan menjalankan tugas pembantuan mereka sendiri dan pembantuan mereka sendiri di Indonesia, ini adalah awal dari apa yang saya pikir akan menjadi jalan mereka menuju kemerdekaan," ucap Robinson.

Robinson mengatakan langkah itu sepenuhnya berada dalam hak internasional ULMWP.

“Sudah umum di seluruh dunia bagi negara-negara untuk membentuk pemerintahan sementara, baik di bawah aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau sebagai bagian dari deklarasi kemerdekaan,” ujarnya.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru, Guguran Sebanyak 13 Kali dan Kepulan Asap Putih Tebal Intensitas Sedang

United Liberation Movement for West Papua hanyalah satu dari puluhan kelompok yang mendorong kemerdekaan dari Indonesia.

ULMWP mengatakan bahwa pemerintah sementara masih muda didukung oleh semua kelompok yang menyebut Papua Barat.

Hingga 70 persen orang Papua Barat telah dinyatakan gagal upaya Jakarta untuk memperluas untuk apa yang disebut ketentuan Otonomi Khusus yang pertama kali diperkenalkan ke provinsi-provinsi pada tahun 2001.

Baca Juga: Penggemar Berat V BTS, Effort T1 Sengaja Warnai Rambut Biru Terinspirasi dari Era 'Boy With Luv'

Petisi tersebut telah disampaikan kepada Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB oleh ULMWP pada tahun 2019.

Undang-undang Otonomi Khusus, yang akan berakhir tahun depan, harus memberi Papua dan Papua Barat bagian pendapatan yang lebih besar dari sumber daya alam mereka yang kaya, bersama dengan otonomi politik yang lebih besar.

Tetapi pengunjuk rasa pro-kemerdekaan mengatakan undang-undang yang digunakan untuk mendorong gerakan mereka, dan telah gagal memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi orang Papua.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler