Resmi, Pemerintah Putuskan Kurangi Jatah Libur dan Cuti Bersama di Akhir Tahun 2020: 28-30 Kerja!

1 Desember 2020, 22:25 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy.* /Dok. Setkab

PR BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, pemerintah memutuskan untuk mengurangi libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020.

Melansir laman Setkab, Muhadjir Effendy menyampaikan, pengurangan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 23 November silam.

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember)," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya, di Jakarta.

Baca Juga: Hwang In Yeob dan ASTRO Cha Eun Woo Memiliki Konfrontasi Tegang dalam True Beauty

Baca Juga: Liga Champions Shakhtar Donetsk vs Real Madrid 2 Desember 2020 di SCTV, Ini Catatan Luis Castro

Baca Juga: Jadwal Liga Champions 2 Desember 2020 Tayang di SCTV: Shaktar Donetsk, Real Madrid, hingga Liverpool

"Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” sambungnya.

Muhadjir menyampaikan, kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” tuturnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Beri Peringatan Keras Habib Rizieq Bila Mangkir Malam Ini, Ini Sikap Polisi

Baca Juga: Viral, Video Azan 'Hayya Alal jihad', Wamenag: Seruan Itu Dimaksudkan untuk Apa, Pesan Perang?

Baca Juga: Astaga Baju Vintage Anggota BTS di Lagu Dynamite Laku Rp567,440,000, Bukan Dikantongi tapi Buat Amal

Keputusan ini akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut.

Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Libur Natal dan Tahun Baru, kata dia, tetap ada dan ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Giliran Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran, Imbasnya 550 Orang Mengungsi Hindari Bencana

Baca Juga: Anies Baswedan Positif Covid-19, Aktif Kritisi Kebijakannya, Ferdinand Hutahaean: Lekas Sehat Pak

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Positif Covid-19, Fadli Zon Beri Dukungan Penuh: Lekas Pulih Bro Anies

“Tanggal 24 Desember adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” katanya.

Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

“Tanggal 1 Januari adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 Januari adalah hari Sabtu dan tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” ujar Menko PMK.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler