Mengintip Harta Kekayaan Cawali Surabaya, Machfud Arifin yang Capai Rp29,7 Miliar

30 November 2020, 15:19 WIB
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut dua Machfud Arifin (kiri) dan Mujiaman (kanan) menanggapi jawaban pasangan nomor urut satu Eri Cahyadi dan Armuji saat Debat Publik kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu 18 November 2020. ANTARA FOTO/Moch Asim/aww. /

PR BOGOR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Nur Syamsi mengumumkan harta kekayaan pribadi Calon Wali Kota Surabaya Nomor Urut 02, Machfud Arifin.

Menurut dia, harta kekayaan pribadi Machfud Arifin tertinggi atau sebesar Rp29.784.287.052.

Sementara untuk Cawali Nomor Urut 01 terendah, yakni Rp3.055.021.744.

Baca Juga: Selaras dengan DKI Jakarta, PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 23 Desember 2020

"Dokumen pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara (LHKPN) Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya di Pilkada Surabaya 2020 merupakan hasil dan klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Nur Syamsir, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-com dari laman Antara News, Senin 30 November 2020.

Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji.

Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI.

Baca Juga: Benar-benar Kreatif, V BTS Usulkan Nama Unik untuk Perusahaan Soju

Selain itu, mereka juga mendapatkan tambahakn kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Adapun LHKPN paslon Pilkada Surabaya 2020 yakni Cawali Surabaya Nomor Urut 01 Eri Cahyadi sebesar Rp3.055.021,744.

Cawali Nomor 01 Armuji Rp22.772.153.630, sedangkan Cawali Nomor 02 Machfud Arifin Rp29.784.287.052 dan Cawali Nomor 02 Mujiaman Rp7.785.500.000.

Baca Juga: McCartney: BTS Orang Korea, Saya Suka Menonton Mereka Meski Tak Bisa Menyanyikan Lagunya

"Dokumen LHKPN bisa diakses di laman KPU Kota Surabaya : https://kpu-surabayakota.go.id/," katanya.

Menurutnya, LHKPN tersebut berdasarkan pasal 74 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Peraturan tersebut berisikan tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhr dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Baca Juga: Tak Bisa Berkata Apa-Apa Usai Album BE Masuk Peringkat No 1 Billboard 200, Jimin BTS: I Love U ARMY

KPU Surabaya kemudian membuat surat pengumuman Nomor 1299/PL.02.2-Pu/3578/Kota/XI/2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara Hasil Penelitian dan/atau Klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.***

 

Editor: Yuni

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler