Selaras dengan DKI Jakarta, PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 23 Desember 2020

- 30 November 2020, 13:38 WIB
GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil.*
GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil.* /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc./

PR BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi) diperpanjang hingga 23 Desember 2020.

Daud Achmad selaku ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat mengatakan hal itu sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020.

Dalam Kepgub itu tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kepgub itu ditandatangani Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Baca Juga: Benar-benar Kreatif, V BTS Usulkan Nama Unik untuk Perusahaan Soju

Dikatakan Daud, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

Keputusan ini, kata dia, diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi hingga 6 Desember 2020.

Daud pun mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya Bodebek, untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M.

Baca Juga: McCartney: BTS Orang Korea, Saya Suka Menonton Mereka Meski Tak Bisa Menyanyikan Lagunya

Dikutip dari laman Antara News, Daud mengatakan, ada empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x