1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.
2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.
3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C sebesar Rp75.000
4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya
5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia. ***