Bismo menekankan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas online yang berpotensi melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan promosi perjudian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi apabila menemukan akun-akun di media sosial yang mempromosikan judi daring.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum di dunia maya, termasuk promosi judi online. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memberantas kejahatan seperti ini," ujar Bismo.
CN kini dijerat pasal perjudian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024, yang membawa ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
"Barangsiapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Bismo mengutip isi undang-undang tersebut.***