Polisi Sita Puluhan Botol Miras saat Razia Toko Jamu di Cikupa Bogor

- 13 Juni 2024, 19:00 WIB
Razia minuman keras di toko jamu wilayah Kampung Cikupa, Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Razia minuman keras di toko jamu wilayah Kampung Cikupa, Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /Foto: Polres Bogor

PR BOGOR - Polsek Ciampea melakukan razia di toko jamu wilayah Kampung Cikupa, Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Hasilnya, puluhan botol minuman (meres) berbagai merk disita.

Razia tersebut dilakukan pihak kepolisian pada Rabu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 malam WIB.

"Kegiatan razia miras ini dilakukan bersama instansi Satpol PP Kecamatan Tenjolaya kemudian ada pawas Iptu Lalu Nasrun dan dua personil unit patroli polsek," Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, dalam keterangan yang diterima, Kamis, 13 Juni 2024.

Polisi Sita Barang Bukti Minuman Keras

Barang bukti berupa puluhan botol minuman keras yang berhasil disita.
Barang bukti berupa puluhan botol minuman keras yang berhasil disita. /Foto: Polres Bogor

Suminto mengatakan, polisi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek.

Sementara itu, pemilik toko jamu bernama Budi turut diamankan polisi guna dimintai  keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Hujan Deras Tak Kunjung Berhenti, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Bogor

"Pemilik toko yang diketahui bernama Saudara Budi harus menyerahkan 59 botol berbagai merk minuman keras, termasuk anggur merah, anggur putih, arak, bir hitam, bir putih, dan lainnya. Setelah penyitaan, Saudara Budi serta barang bukti diamankan oleh Polsek Ciampea," tambahnya.

Dia mengimbau para pemilik toko jamu di Tenjolaya agar mengikuti aturan terkait larangan menjual miras. Hal itu agar mewujudkan ketertiban di masyarakat.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah