PR BOGOR - Polsek Ciampea melakukan razia di toko jamu wilayah Kampung Cikupa, Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Hasilnya, puluhan botol minuman (meres) berbagai merk disita.
Razia tersebut dilakukan pihak kepolisian pada Rabu, 12 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 malam WIB.
"Kegiatan razia miras ini dilakukan bersama instansi Satpol PP Kecamatan Tenjolaya kemudian ada pawas Iptu Lalu Nasrun dan dua personil unit patroli polsek," Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, dalam keterangan yang diterima, Kamis, 13 Juni 2024.
Polisi Sita Barang Bukti Minuman Keras
Suminto mengatakan, polisi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek.
Sementara itu, pemilik toko jamu bernama Budi turut diamankan polisi guna dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Hujan Deras Tak Kunjung Berhenti, Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Bogor
"Pemilik toko yang diketahui bernama Saudara Budi harus menyerahkan 59 botol berbagai merk minuman keras, termasuk anggur merah, anggur putih, arak, bir hitam, bir putih, dan lainnya. Setelah penyitaan, Saudara Budi serta barang bukti diamankan oleh Polsek Ciampea," tambahnya.
Dia mengimbau para pemilik toko jamu di Tenjolaya agar mengikuti aturan terkait larangan menjual miras. Hal itu agar mewujudkan ketertiban di masyarakat.