Kena Batunya! Sebulan Buron, Maling Motor di Masjid Amaliah Ciawi Berhasil Ditangkap Polisi

- 11 Juni 2024, 19:00 WIB
Tampang maling motor di Masjid Amaliah Ciawi yang ditangkap polisi pada Selasa, 11 Juni 2024.
Tampang maling motor di Masjid Amaliah Ciawi yang ditangkap polisi pada Selasa, 11 Juni 2024. /Foto: dok. Humas Polres Bogor

PEMBRITA BOGOR - Operasi Libas yang dilakukan oleh Polsek Ciawi membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka pencurian sepeda motor di Masjid Amaliah, Kampung Amaliah, Bogor.

Tersangka, yang diketahui bernama Mulyadi alias Emul bin Cacam Supardi (31 tahun), dituduh mencuri motor Yamaha Soul dengan nomor polisi F 6143 FBF milik seorang wiraswasta bernama Nella Novianti pada 15 Mei 2024 lalu. Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, menjelaskan bahwa pelaku memasuki area parkir utama masjid dan melihat motor yang masih terpasang kunci kontak, sehingga mempermudah aksinya.

"Setelah berhasil mencuri motor, pelaku membawa kendaraan tersebut ke arah Puncak Bogor dan kemudian menyimpannya di parkiran Stasiun Bekasi," ujar Kompol Agus.

Akibat dari kejadian ini, korban, Nella Novianti, mengalami kerugian materiil sebesar Rp17,8 juta.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2024, oleh tim yang dipimpin oleh AKP Iman Solihin. Tim tersebut juga terdiri dari Aipda Yoga Irfan, Aipda Herman Sovian, Bripka Deden Aziz, dan Briptu Gilang Sanusi.

Menurut Kapolsek Ciawi, selama operasi penangkapan, situasi di lokasi tetap aman dan terkendali.

"Seluruh kegiatan penangkapan berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan, serta situasi tetap kondusif," tambah Kompol Agus.

Proses hukum terhadap tersangka Mulyadi alias Emul kini sedang berlangsung. Pelaku ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pencurian motor ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah