Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah kunci letter T, satu buah kunci letter Y, tiga buah mata kunci, dan dua buah handphone.
Kompol Hida Tjahjono menyampaikan bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap para pelaku berjalan dengan lancar.
"Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, membawa tersangka untuk diperiksa, dan melaporkan hasilnya ke pimpinan. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas," ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi administrasi yang diperlukan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
Proses pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk mencari kendaraan yang berhasil dicuri oleh para tersangka.
Baca Juga: Curi Motor Warga Desa Curug Jasinga, Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman bagi para tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut.***