"Pelaku yang ditangkap adalah warga Palembang yang menderita luka, lalu dibawa ke Puskesmas Wanaherang untuk dilakukan penanganan medis dari luka terbuka yang cukup parah akibat pengadilan jalanan," tutur Didin.
Baca Juga: Innalillahi, Remaja Tewas di Lampu Merah Simpang Sentul Bogor, Diduga Korban Tawuran
Dari hasi pemeriksaan, petugas Polsek Gunung Putri mengamankan beberapa barang bukti.
"Menyita barang bukti STNK motor Honda warna merah putih Nopol B 4279 TMY, satu buah kunci kontak, kunci L (empat batang), kunci ujung bengkok (9 buah), kunci Leter Z (2 buah), 1 tas kunci dan 1 buah tas gemblok," ucapnya.
Kini, polisi masih menunggu pelaku pulih akibat dipukuli warga agar bisa dimintai keterangan. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.***