Satpol PP Segel Pabrik Pengolahan Limbah Plastik Biang Kerok Sungai Ciliwung Bogor Berbusa

- 25 Maret 2024, 23:30 WIB
Seorang wartawan memotret gudang penyimpanan limbah cair yang telah disegel di bantaran Sungai Ciliwung, Kedunghalang, Kota Bogor, Senin (25/3/2024). Satpol PP melakukan penyegelan gudang transit yang diduga membuang limbah ke aliran sungai tersebut.
Seorang wartawan memotret gudang penyimpanan limbah cair yang telah disegel di bantaran Sungai Ciliwung, Kedunghalang, Kota Bogor, Senin (25/3/2024). Satpol PP melakukan penyegelan gudang transit yang diduga membuang limbah ke aliran sungai tersebut. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

"Sampel sudah diambil oleh DLH yang memiliki kompeten di bidang itu. Dari satpol PP, memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan sambil menunggu hasil lab," ujarnya.

Menurut Asep, sanksi administratif akan dikeluarkan DLH Kota Bogor dalam bentuk surat keputusan. Surat keputusan itu secepatnya akan diberikan perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Viral Video Sungai Ciliwung Bogor Berbusa, Ternyata gegara Pabrik Plastik Buang Limbah Sabun Sembarangan

Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan, dan pembongkaran tempat usaha.

Para pelaku bisa ditindaklanjuti atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2).

Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), lanjut dia, pelaku bisa dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Adapun Pasal 104 UU PPLH menyebutkan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.***

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x