Satpol PP Segel Pabrik Pengolahan Limbah Plastik Biang Kerok Sungai Ciliwung Bogor Berbusa

- 25 Maret 2024, 23:30 WIB
Seorang wartawan memotret gudang penyimpanan limbah cair yang telah disegel di bantaran Sungai Ciliwung, Kedunghalang, Kota Bogor, Senin (25/3/2024). Satpol PP melakukan penyegelan gudang transit yang diduga membuang limbah ke aliran sungai tersebut.
Seorang wartawan memotret gudang penyimpanan limbah cair yang telah disegel di bantaran Sungai Ciliwung, Kedunghalang, Kota Bogor, Senin (25/3/2024). Satpol PP melakukan penyegelan gudang transit yang diduga membuang limbah ke aliran sungai tersebut. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

PEMBRITA BOGOR - Sebuah pabrik pengolahan limbah plastik di Jalan Alkesa, Kelurahan Kedung Halang, Kota Bogor, disegel Satpol PP. Penyegelan dilakukan karena pabrik tersebut menjadi penyebab kemunculan busa di sepanjang aliran Sungai Ciliwung Bogor.

Sebelum dilakukan penyegelan, viral di media sosial warganet merekam video tampak munculnya busa di Sungai Ciliwung. Belakangan terungkap, busa tersebut berasal dari parbik pengolahan limbah plastik yang kerap mencuci tong berisi gel bahan baku sabun di aliran sungai.

Kemunculan busa pertama kali diketahui pada Sabtu, 23 Maret 2024. Informasi itu selanjutnya dilaporkan kepada Satgas Naturalisasi Ciliwung, unsur wilayah, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.

Penyegelan gudang transit yang membuang limbah ke aliran Sungai Ciliwung dilakukan Satpol PP didampingi Satgas Naturalisasi Ciliwung, DLH, dan BPBD.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor Asep Permana mengungkapkan hasil investigasi. Gudang tersebut merupakan penyimpanan sementara bahan baku sabun cuci piring dan pakaian.

"Jadi, di situ ada gudang transit saja, produksinya di Citeureup Kabupaten Bogor, di bibir Ciliwung itu (Kedung Halang). Dari pengakuan awal terduga pelaku di tempat itu, hanya untuk tempat pengetesan. Kalau bahan itu mengeluarkan busa yang banyak, akan laku dijual gitu," tuturnya, dikutip dari ANTARA, Senin, 25 Maret 2024.

Dugaan pabrik itu mejadi sumber permasalahan kemunculan busa di Sungai Ciliwung adalah dengan ditemukannya penemuan tong-tong berisi gel yang sama beberapa jam setelah busa terbawa aliran sungai ke wilayah Kabupaten Bogor.

Sanksi Berat Menanti Pelaku Pembuangan Limbah Busa di Sungai Ciliwung Bogor

Sungai Ciliwung Bogor tercemar limbah busa dari pabrik pengolahan plastik.
Sungai Ciliwung Bogor tercemar limbah busa dari pabrik pengolahan plastik. /Foto: dok. Satgas Naturalisasi Ciliwung

Pihak DLH lantas mengambil sampel busa untuk uji laboratoriun. Sementara itu Satpol PP Kota Bogor memberikan surat panggilan.

"Sampel sudah diambil oleh DLH yang memiliki kompeten di bidang itu. Dari satpol PP, memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan sambil menunggu hasil lab," ujarnya.

Menurut Asep, sanksi administratif akan dikeluarkan DLH Kota Bogor dalam bentuk surat keputusan. Surat keputusan itu secepatnya akan diberikan perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Viral Video Sungai Ciliwung Bogor Berbusa, Ternyata gegara Pabrik Plastik Buang Limbah Sabun Sembarangan

Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan, dan pembongkaran tempat usaha.

Para pelaku bisa ditindaklanjuti atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2).

Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), lanjut dia, pelaku bisa dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Adapun Pasal 104 UU PPLH menyebutkan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.***

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x