Tahapan kampanye sesuai PKPU No. 3 tahun 2022 baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023.
Baca Juga: Tragis! Toyota Innova Tabrak Sepeda Motor di Jalan Benyamin Sueb, Tiga Orang Meninggal Dunia
Namun, Herdiyatna juga menekankan pentingnya inisiatif dari Satpol PP Kota Bogor dalam menangani masalah ini tanpa harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu.***