Kecewa Janji Palsu Pejabat, Mahasiswa Bogor Rusak Baliho Caleg saat Aksi Viral di Medsos

- 10 Oktober 2023, 15:30 WIB
Viral di medsos baliho caleg dirusak oleh sekelompok mahasiswa di Bogor.
Viral di medsos baliho caleg dirusak oleh sekelompok mahasiswa di Bogor. /Tangkapan layar/Instagram @info.bogor

PEMBRITA BOGOR – Video yang menampilkan sejumlah mahasiswa merusak alat peraga kampanye (APK) di Kota Bogor viral di media sosial.

Dalam video tersebut, para mahasiswa terlihat merusak baliho dan spanduk kampanye sambil melakukan konvoi dengan sepeda motor.

Aksi ini dimulai di Jalan Jenderal Sudirman dan berlanjut di sekitar kawasan Air Mancur, serta Jalan Dadali, di mana baliho caleg rusak dan penyangganya hancur.

Baca Juga: Diduga Merokok saat Jam Istirahat, Siswa SMP Cengkareng Meninggal Jatuh Terpeleset dari Lantai Empat

Dalam video tersebut, terdapat pesan yang menyebutkan bahwa mahasiswa melakukan perusakan APK sebagai bentuk kekecewaan terhadap janji palsu wakil rakyat yang muncul hanya saat pemilihan setiap lima tahun sekali.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengonfirmasi insiden ini dan menyatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu, 4 Oktober 2023, setelah unjuk rasa tanpa surat pemberitahuan.

Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa pihaknya telah memprediksi kemungkinan adanya unjuk rasa pada minggu tersebut di Kota Bogor.

Baca Juga: Oknum Pejabat Kabupaten Bogor Tabrak Lari Anak Magang Disbudpar di Dekat Pom Bensin Pakansari

Mereka telah berkoordinasi dengan KPU Kota Bogor, Bawaslu Kota Bogor, dan Satpol PP sebelum kejadian ini terjadi.

Pemkot Bogor Janji Tertibkan Baliho Kampanye Ilegal

Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syah, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban APK berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021.

Namun, Agustian juga mengakui perlunya pendekatan yang lebih adil terhadap pemasangan APK selama tahapan kampanye.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Healing di Bogor, Bisa Mengurangi Stres dan Melepas Penat Pikiran

Pemerintah Kota Bogor berencana untuk menyediakan tempat khusus untuk pemasangan APK di beberapa titik yang ditentukan, sambil menunggu aturan terkait dari Bagian Hukum Pemkot Bogor bersama tim.

Agustian menekankan bahwa penertiban yang dilakukan saat ini bertujuan untuk mengatasi perusakan dan pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Herdiyatna, menghimbau kepada mahasiswa untuk menggunakan tindakan yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Oknum Pejabat Kabupaten Bogor Tabrak Lari Anak Magang Disbudpar di Dekat Pom Bensin Pakansari

Ia menyatakan keprihatinannya terhadap aksi mahasiswa tersebut, mencatat bahwa ada cara-cara yang lebih manusiawi untuk menyuarakan pendapat mereka terkait "polusi visual" yang disebabkan oleh APK.

Terkait dengan penertiban APK yang marak saat ini, Herdiyatna menjelaskan bahwa ini masih dalam wewenang Pemerintah Kota Bogor, bukan ranah Bawaslu.

Tahapan kampanye sesuai PKPU No. 3 tahun 2022 baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023.

Baca Juga: Tragis! Toyota Innova Tabrak Sepeda Motor di Jalan Benyamin Sueb, Tiga Orang Meninggal Dunia

Namun, Herdiyatna juga menekankan pentingnya inisiatif dari Satpol PP Kota Bogor dalam menangani masalah ini tanpa harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah