PEMBRITA BOGOR – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan yang digelar di gedung DPR, 16 Agustus 2023 lalu.
Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8%. Kenaikan gaji juga diterima oleh TNI/Polri dengan besaran yang sama.
Selain itu, para abdi negara yang sudah pensiun juga mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12%.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," katanya.
Hal itu membuat sebagian kalangan masyarakat bertanya-bertanya dan mencibir kebijakan yang dilakukan oleh presiden ketujuh Indonesia tersebut.
Sebab, para abdi negara tersebut banyak yang tidak sesuai dengan kinerja yang sudah mereka berikan. Selain itu, banyak pula PNS di daerah yang memiliki masalah dalam kedisplinan.
Gaji PNS Naik Melulu? Ini Faktanya