WNA Arab berinisial TM itu mengaku tidak berniat menghalangi ambulans. Alasan ia tak kunjung menepikan mobilnya saat ambulans meminta diberi jalan adalah karena bahu jalan dipadati mobil yang sedang parkir.
Pengemudi Veloz itu juga bingung mengapa ada pengendara sepeda motor yang mengawal ambulans dan mepet ke mobilnya minta menepi.
Akhirnya dengan niat mempertanyakan mengapa motor itu mengawal ambulans, si pengemudi Veloz malah mencoba mengejar.
"Pengemudi itu bingung maksud motor (pengawal ambulans) yang mepet-mepet dan meminta minggir," kata Bismo.
"Ngejar tujuan mau menanyakan maksud dan tujuan pengendara motor tersebutkenapa mepet-mepet mobilnya," tuturnya.
Baca Juga: Modus Baru Pemudik, Nekat Naik Mobil Ambulans untuk Kelabui Petugas yang Jaga di Pos Penyekatan
Meski sudah beralasan, TM tetap dijerat Pasal 287 Ayat (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
"TM diduga tidak memberikan kesempatan hak utama bagi kendaraan bermotor yanng menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar ambulans dengan ancaman pidana 1 bulan atau denda Rp 250 ribu," ucap Bismo.