Lagi Asyik Makan Bubur di Batu Tulis Bogor, Sepasang Wisatawan Ini Ditodong Pistol dan Celurit

- 22 Januari 2023, 09:58 WIB
Gambar Ilustrasi pistol
Gambar Ilustrasi pistol /pixabay

PR BOGOR - Sepasang wisatawan di kawasan Batu Tulis, Kota Bogor, Jawa Barat tiba-tiba ditodong pistol oleh orang tak dikenal pada Jumat, 20 Januari 2023.

Tak hanya ditodong pistol, wisatawan yang sedang asyik makan bubur ayam di Batu Tulis Bogor itu dikalungi celurit di bagian lehernya.

Sepasang wisatawan Batu Tulis Bogor itu dimintai uang tunai oleh pelaku penodongan, namun korban mengaku tidak membawa uang tunai.

Baca Juga: Viral! Aksi Heroik Pelajar di Bogor Buka Jalur untuk Damkar

Korban pun berniat mengambil ponsel dari dalam mobil, untuk membuka aplikasi M-banking. Akan tetapi pelaku mencegatnya dan langsung merebut ponsel lain yang sedang dipegang korban.

“Korban tidak punya uang dan berniat untuk mengambil M-banking di HP di dalam mobil, namun dicegah oleh pelaku, kemudian pelaku melihat handphone yang dipegang oleh pelaku, kemudian direbut,” kata Kombes Bismo dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu 21 Januari 2023.

Usai merampas ponsel korban, pelaku langsung melarikan diri. Namun aksinya yang diketahui warga sekitar membuat dia berhasil ditangkap polisi.

Baca Juga: Taman Safari Bogor Hadirkan Ragam Parade di Momen Libur Tahun Baru Imlek 2023

Kebetulan, ketika pelaku melarikan diri, ada pemuda sedang nongkrong di sekitar TKP yang langsung mengejar pelaku.

Di saat yang sama, Quick Respons (QR) Polres Bogor Selatan sedang melintas di sekitar TKP, anggota pun langsung menghentikan pelaku dengan menembaknya.

Pelaku ditembak kakinya oleh Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota.

Baca Juga: 2 Gadis Remaja di Bogor Tewas Terseret Arus Kali Citeureup, Begini Kronologinya

"Nah, pada saat (warga) melakukan pengejaran Quik Respon (QR) dari polsek Bogor Selatan melintas ditempat jadi polisi dan masyarakat dapat mengamankan pelaku,” tutur Bismo.

Polisi langsung mengamankan senjata tajam berupa satu buah celurit dan satu buah pistol jenis soft air gun, serta barang bukti hasil todongan berupa ponsel.

Tindakan tegas juga diberikan pada pelaku karena aksinya membahayakan bagi masyarakat.

Baca Juga: RSUD Kota Bogor Kini Punya 2 Blok Gedung Baru, Sudah Diresmikan Menkes

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara,” tandas Bismo.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***

Editor: Citra Nuraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x