KABAR BURUK: Dana BOS SD se-Kota Bogor Dikorupsi, Negara harus Menanggung Rugi Belasan Miliar Rupiah

- 13 Juli 2020, 19:53 WIB
Tersangka kasus korupsi dana BOS SD Kota Bogor JRR dibawa untuk dijebloskan ke Rutan Paledang, Kota Bogor
Tersangka kasus korupsi dana BOS SD Kota Bogor JRR dibawa untuk dijebloskan ke Rutan Paledang, Kota Bogor /


PR BOGOR - Terungkap dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sekolah dasar (SD) se-Kota Bogor dikorupsi oleh kontraktor berinisial JRR.

Diketahui dalam pengungkapan kasus oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor, JRR mengerus uang negara sebesar Rp17,2 miliar.

Diberitakan di Isubogor.pikiran-rakyat.com, Senin 13 Juli 2020, Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Widianto menjelaskan, penetapan tersangka JRR merupakan hasil pengembangan kasus dari tahap penyelidikan pada Januari 2020, lalu tahap penyidikan pada Februari 2020.

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Contoh Pengawai BUMN yang Berakhlak, Sifat Itu Lekat di Egi dan Mujenih

Dalam tahap penyidikan, Kejari Kota Bogor berkoordinasi dengan inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pihaknya punberhasil 'mengendus' adanya kasus korupsi dalam penyelewengan dana BOS sebesar 17,2 miliar rupiah.

“Sore ini kita sudah menetapkan tersangka dengan inisial JRR dengan uang tunai Rp100 juta rupiah disita sebagai barang bukti,” kata Bambang, Senin 13 Juli 2020.

Baca Juga: Erick Thohir Agresif Rampingkan Ratusan BUMN, Perushaan Pelat Merah Tinggal Menunggu Bom Waktu

Menyoali sosok JRR, Bambang menjelaskan tersangka merupakan seorang kontraktor untuk pengadaan delapan kegiatan ujian tingkat sekolah dasar se-Kota Bogor dalam kurun waktu dua tahun atau pada tahun ajaran 2017-2019.

Artikel ini telah tayang di Isubogor.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Gawat, Dana BOS SD Se-Kota Bogor Dikorupsi Hingga Kerugian Rp17,2 Miliar'.

“Intinya, seharusnya pengadaan ujian tersebut dikelola oleh dewan sekolah dan komite sekolah, tapi ini dikelola oleh K3S atau kelompok kerja kepala sekolah,” tegas Bambang.

Dikatakannya, sejauh ini, Kejari Kota Bogor baru menetapkan satu tersangka dan 22 orang lainnya sebagai saksi.

Baca Juga: Dinda Hauw dan Rey Mbayang Ungkap Kelakuan Saat Tidur di Instagram, Malah Jadi Bulan-bulanan Netizen

Kata Bambang, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah berdasarkan keterangan dana bukti-bukti baru nantinya.

Tersangka JRR dikenakan Pasal Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 uu nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2, pasal 3 , pasal 5, pasal 3 junco 18 juncto 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pascapenetapan tersangka, JRR langsung dijebloskan sebagai tahanan titipan di Rutan Paledang.

Baca Juga: Ayah Editor Metro TV Yodi Prabowo Ungkap Keseharian Anaknya, 1 Bulan Belakang Rajin Berjamaah Subuh

Bambang memastikan, seluruh protokol kesehatan dilakukan sebelum mendekam dalam sel.

“Tersangka tahan di rutan Paledang. Kami melakukan penahanan mengikuti protokol kesehatan dengan cara yang bersangkutan kita rapid tes dan non reaktif lalu kami lakukan penahanan,” tambah Bambang.***(Iyud Walhadi/Isu Bogor/PRMN)

 

Editor: Amir Faisol

Sumber: PR Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x