Tiadakan Tilang Manual, Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Bogor Kena Sanksi Baca Alquran

- 27 Oktober 2022, 22:09 WIB
Anggota Satlantas Polres Bogor memberikan sanksi sosial kepada pelanggar lalu lintas di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Anggota Satlantas Polres Bogor memberikan sanksi sosial kepada pelanggar lalu lintas di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /Humas Polres Bogor.

Apalagi, lanjut dia, penyebab utama kecelakaan adalah adanya pelanggaran lalu lintas. 

"Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung, berjalan aman dan kondusif, para pelanggar menerima sanksi yang diberikan serta berjanji tidak mengulangi kembali pelanggaran lalu lintas," tuturnya. 

Baca Juga: Link Download GTA SA Lite Apk Offline Ukuran Kecil Terbaru 25 Oktober 2022 Gratis Motor Balap Ducati

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan larangan kepada satuan polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan terhadap pengendara.

Instruksi tersebut tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam keterangan dituliskan, satuan polisi lalu lintas diminta untuk menerapkan tindakan penilangan dengan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).***

Halaman:

Editor: Khairul Anwar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x