Baca Juga: Menpora Klaim Pelaksanaan PON XX Papua 2021 Sukses dan Catatkan Rekor Baru
“Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Pulau Jawa dan Bali mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM ini juga berlaku untuk aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa PPKM Level 3 kelima sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Baca Juga: LINK NONTON BTS In The SOOP Season 2, Tayang Perdana Malam Ini Pukul 20.00 WIB
Dalam perpanjangan kelima PPKM Level 3 ini, ada beberapa aturan yang disesuai oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru,” kata Bupati Bogor Ade Yasin.
Selain aturan baru, aturan lama juga tetap diberlakukan, seperti tempat wisata yang belum diizinkan untuk dibuka kembali.
Berikut tujuh titik pemeriksanaan ganjil genap Puncak, Bogor: