PR BOGOR – Polres Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali akan memberlakukan ganjil genap kendaraan di kawasan Puncak, akhir pekan ini.
Seperti pekan lalu, ganjil genap kendaraan di kawasan Puncak Bogor ini akan dimulai pada Jumat, 17 September hingga Minggu, 19 September 2021.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, ganjil genap kembali diberlakukan di kawasan Puncak Bogor sambil menunggu regulasi dan aturan dari Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok, Jumat 17 September 2021: Peluang Karier yang Besar Menunggu Kamu
“Polanya sama seperti uji coba pada dua akhir pekan sebelumnya,” kata Harun kepada awak media.
Begitupun dengan titik pemeriksaan yang menurut Harun, tidak ada perubahan.
Sebelumnya, pos pemeriksaan dipusatkan pada delapan titik, yakni simpang Gadog, simpang Pasir Angin, pintu Tol Ciawi, kawasan Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta kepada kepala daerah di wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dan 3, menerapkan ganjil genap di kawasan wisata, termasuk Puncak Bogor.
Menurut Luhut, sistem ganjil genap ini harus diterapkan mulai Jumat siang dengan tujuan mengurangi traffic.