PR BOGOR - Kerap menimbulkan kemacetan di beberapa ruas jalan akibat banyaknya ojok online yang mangkal, kini Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan bebas ojok online tersebut kabarnya akan mulai diterapkan di enam kawasan di Kota Bogor.
Bahkan, sanksi teguran hingga denda akan diberlakukan jika pengedara ojek online kedapatan melanggar.
Baca Juga: Single 'Savage' Jadi Debut Kedua aespa setelah Vakum Hampir 6 Bulan, Catat Tanggal Comebacknya
Keenam kawasan tersebut di antaranya kawasan Pakakaran, Otto Iskandar atau Otista, Juanda, Jalak Harupan, Kapten Muslihan dan Paledang.
Kebijakan kawasan bebas ojek online ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor RA Mulyadi.
Menurut Mulyadi, larangan itu sesuai dengan Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut jelas disebutkan, aplikator maupun pengemudi ojol wajib mematuhi aturan dalam memberikan pelayanan kepadan konsumen, salah satunya larangan mangkal di sembarang tempat.
“Larangan ini diperkuat dengan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tibum (ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Mulyadi kepada awak media, Selasa 14 september 2021.