Ade Yasin juga menjelaskan, diizinkannya TSI kembali beroperasi sudah diatur Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 tentang penerapan PPKM level 3.
Seperti diketahui, Kabupaten Bogor masuk dalam PPKM level 3 penyebaran Covid-19.
Selama penerapannya, Pemkab Bogor dan Satgas Covid-19 sedikit melonggarkan aturan untuk sektor usaha, seperti pusat perbelanjaan, mal dan restoran atau kafe yang diperbolehkan untuk kembali buka.
Baca Juga: Sinopsis Zombie Detective Episode 1 Tayang di NET TV: Kisah Zombie yang Ingin Hidup Seperti Manusia
Pemkab Bogor dan Polres Bogor juga menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan di kawasan Puncak setiap akhir pekan.
Aturan ganjil genap ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang akan menuju tempat wisata di kawasan Puncak.***