PR BOGOR – Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Bogor melanjutkan pembatasan dan pengetatan mobilitas di kawasan Puncak.
Kebijakan ini diambil Pemkab Bogor seiring dengan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pengetakan ini dilakukan setelah Kabupaten Bogor masuk wilayah aglomerasi, meskipun saat ini berada di level 3 PPKM.
“Tapi kita selaraskan dengan aturan PPKM Level 4, karena Kabupaten Bogor masuk wilayah aglomerasi,” kata Ade Yasin kepada awak media.
Ade Yasin yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten itu kembali menegaskan tidak ada pelonggaran aturan apapun.
Politisi PPP itu khawatir, jika aturan dilonggarkan akan membawa Kabupaten Bogor masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.
“Jadi kami harus seragam kebijakannya, belum ada kelonggaran," tegas Ade Yasin.
Baca Juga: Hujan Kritikan Soal Pengecatan Pesawat Kepresidenan, Begini Komentar Ferdinand Hutahaean