Ade Yasin Tegaskan PPKM Level 4 Diperpanjang, Tidak Ada Kelonggaran Masuk Kawasan Puncak

- 4 Agustus 2021, 07:20 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan Satgas Covid-19 akan tetap memperketat kawasan Puncak, dan PPKM selaras level 4.
Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan Satgas Covid-19 akan tetap memperketat kawasan Puncak, dan PPKM selaras level 4. /Instagram.com/@kabupaten.bogor

PR BOGOR - Kasus harian Covid-19 di Kabupaten Bogor telah menurun secara drastis pada PPKM Level 4 periode 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, namun Bupati Bogor Ade Yasin tetap memberlakukan pengetatan.

Ade Yasin menjelaskan bahwa Kabupaten Bogor saat ini termasuk daerah yang boleh menerapkan PPKM Level 3, tapi pihaknya akan menyelaraskan PPKM ke level 4.

Ade Yasin mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 akan memperketat kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor melalui PPKM.

Baca Juga: Fabrizio Romano: Cristian Romero Gabung Tottenham Hotspur, Here We Go!

Pasalnya selama ini kawasan Puncak termasuk salah satu destinasi wisata yang jadi primadona kalangan wisatawan untuk berakhir pekan.

Bahkan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor tetap akan memperketat kawasan Puncak Cisarua pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021.

"Jadi gini, sebetulnya kan kita levelnya tiga, tapi kita selaraskan dengan aturan PPKM level 4, karena Kabupaten Bogor masuk wilayah aglomerasi," kata Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara, Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Pantau RS Rujukan di Purwakarta, Staf Kemenkes Sebut Covid-19 Jenis Delta Cukup Berbahaya

Ade Yasin menegaskan, saat perpanjangan PPKM kali ini sama sekali tidak ada pelonggaran aturan apapun jika dibandingkan dengan PPKM pada 26 Juli-2 Agustus 2021

"Kalau kami longgarkan (aturan), nanti daerah lain masuk ke kita dan malah nanti jadi merah. Jadi kami harus seragam kebijakannya. Sama, belum ada kelonggaran," katanya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x